BENGKULU, KOMPAS.TV - Setelah melalui tahapan pemeriksaan oleh Penyidik Polda Bengkulu, 2 oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan sebegai tersangka.
I-R dan W terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap 17 orang kepala desa di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.
Tersangka mengaku sebagai oknum wartawan meminta uang senilai 10 juta rupiah kepada setiap kepala desa agar data realisasi anggaran dana desa tidak disebarluaskan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang senilai 30 juta rupiah hasil dari pemerasan terhadap 3 orang kepala desa.
Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut. Kedua tersangka terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
#bengkulu #oknumwartawan #kepaladesa #pemerasan #poldabengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.