"Termasuk menyiapkan pelat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," kata Totok, Kamis, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Wali Kota Blitar Minta Polisi Segera Ungkap Kasus Perampokan
Uang yang diperoleh dari aksi perampokan itu sekitar Rp730 juta. Kemudian, NT mendapat bagian sebesar Rp140 juta.
Setelah menangkap NT, polisi membekuk AJ (57) di sebuah SPBU di Jombang, Jawa Timur.
AJ diketahui berperan mengancam dan mengikat Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di pos keamanan rumah dinas. AJ diketahui mendapatkan bagian sebanyak Rp100 juta.
Terakhir, tersangka AS atau ASN ditangkap di kos-kosan adiknya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka AS mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut sudah disita polisi.
Baca Juga: Ibu Hamil Ditangkap Polisi Malaysia Usai Berusaha Rampok Toko Perhiasan, Mengaku Ngidam yang Ekstrem
"Termasuk barang bukti tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita," sambung Totok.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih diburu. Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) masing-masing atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.