BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa penipuan dan pencucian uang melalui binary option Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian terhadap member Qoutex kurang lebih mencapai Rp24 miliar.
Atas tindakannya itu, hakim pun menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berkas banding putusan hakim ini diajukan Penasehat Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus ke PN Bale Bandung, Kamis (22/12/2022) kemarin.
Baca Juga: 4 Tahun Untuk Doni Salmanan, Korban : 'Yang Benar Aja !' | B-TALK
Ikbar menilai pertimbangan hakim terkait penyebaran berita bohong dalam menjatuhkan pidana sangat tidak beralasan.
Pihaknya juga melihat putusan yang diberikan hakim kepada kliennya sangat dipaksakan sebab tidak ada aturan terkait binary option.
"Kami melakukan upaya hukum banding, atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan, makanya terkait putusan majelis tersebut kami sudah meregister permohonan banding," ujar Ikbar setelah menyerahkan berkas banding, dikutip dari TribunJabar.id.
Ikbar menilai, kliennya seharusnya mendapat sanksi adminsitratif dan bebas dari pidana penjara lantaran kegiatan binary option belum terakomodir aturan hukumnya.
Baca Juga: Vonis Doni Salmanan Bikin Hotman Paris Bingung dengan Hukum di Indonesia
Hal ini juga yang menjadi pertimbangan tim kuasa hukum dan Doni Salmanan untuk mengajukan banding atas putusan hakim PN Bale Bandung.
"Saya pikir kita harus mengedepankan asas legalitas terkait persoalan ini. Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan," ujar Ikbar.
"Menurut saya, harusnya Doni bisa bebas, aturan hukumnya yang mana, dasar hukumnya yang mana, kan harus jelas," imbuhnya.
Adapun vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subisder 6 bulan kurang ini diketok pada Kamis (15/12) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Baca Juga: TPPU Tidak Terbukti, Doni Salmanan Tak Wajib Bayar Kerugian Korban Quotex
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Doni Salmanan dijatuhkan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara
Doni terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait tindak pidana pencucian uang, hakim membebaskan Doni dari dakwaan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.