Hal ini juga yang menjadi pertimbangan tim kuasa hukum dan Doni Salmanan untuk mengajukan banding atas putusan hakim PN Bale Bandung.
"Saya pikir kita harus mengedepankan asas legalitas terkait persoalan ini. Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan," ujar Ikbar.
"Menurut saya, harusnya Doni bisa bebas, aturan hukumnya yang mana, dasar hukumnya yang mana, kan harus jelas," imbuhnya.
Adapun vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subisder 6 bulan kurang ini diketok pada Kamis (15/12) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Baca Juga: TPPU Tidak Terbukti, Doni Salmanan Tak Wajib Bayar Kerugian Korban Quotex
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Doni Salmanan dijatuhkan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara
Doni terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait tindak pidana pencucian uang, hakim membebaskan Doni dari dakwaan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.