BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa penipuan dan pencucian uang melalui binary option Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian terhadap member Qoutex kurang lebih mencapai Rp24 miliar.
Atas tindakannya itu, hakim pun menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berkas banding putusan hakim ini diajukan Penasehat Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus ke PN Bale Bandung, Kamis (22/12/2022) kemarin.
Baca Juga: 4 Tahun Untuk Doni Salmanan, Korban : 'Yang Benar Aja !' | B-TALK
Ikbar menilai pertimbangan hakim terkait penyebaran berita bohong dalam menjatuhkan pidana sangat tidak beralasan.
Pihaknya juga melihat putusan yang diberikan hakim kepada kliennya sangat dipaksakan sebab tidak ada aturan terkait binary option.
"Kami melakukan upaya hukum banding, atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan, makanya terkait putusan majelis tersebut kami sudah meregister permohonan banding," ujar Ikbar setelah menyerahkan berkas banding, dikutip dari TribunJabar.id.
Ikbar menilai, kliennya seharusnya mendapat sanksi adminsitratif dan bebas dari pidana penjara lantaran kegiatan binary option belum terakomodir aturan hukumnya.
Baca Juga: Vonis Doni Salmanan Bikin Hotman Paris Bingung dengan Hukum di Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.