JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo keberatan dengan keterangan Ahli Poligraf yang menyebut ia dan istrinya terindikasi berbohong.
Menurut Ferdy Sambo, hasil uji kebohongan tak ada hubungannya dengan dakwaan Pasal 340 terhadap Putri Candrawathi.
Sebelumnya, dari keterangan Ahli Poligraf, Adi Febriyanto di persidangan terungkap tes kebohongan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi berbohong.
Keterangan Ahli Poligraf menyebut Ferdy Sambo memiliki skor uji kebohongan minus delapan atau terindikasi berbohong.
Putri candrawathi juga terindikasi berbohong dengan skor minus 25.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.