Carlos menjelaskan DS kini juga dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dia (DS), dalam rangka penyidikan untuk memperjelas perkara sebagai saksi," kata Carlos.
A dan F dijerat Pasal 351 atau Pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi belum merinci alasan FNS ada di Denpasar, Bali.
Sebelumnya beredar kehadiran FNS yang disebut sebagai polisi itu di Pulau Dewata tersebut untuk mengamankan KTT G20 Bali.
Baca Juga: Viral Tulisan 'Open BO' di Uang Kertas, Apa Arti dan Maksud Istilah Itu?
"Polisi kan memang tugas (menjaga keamanan), yang jelas beliau anggota Polri," kata Carlos, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, kata Carlos, pihaknya masih medalami kasus ini.
Ia juga masih enggan membeberkan kronologi lengkap serta motif penikaman terhadap FNS.
"(Selisih paham saat Open BO wanita), itu masih dalam proses. Masih didalami seperti apa motifnya nanti," tegasnya.
Sumber : Tribun-Bali
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.