BALI, KOMPAS.TV - Fakta terbaru kasus pembunuhan polisi di Bali mulai terungkap.
Teranyar pelaku penikaman terhadap korban berinisial FNS (22) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku remaja putra tersebut berinisial A dan F.
Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit menjelaskan pelaku berusia 15 dan 16 tahun dan dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan, berinisial A dan F, berusia 15 dan 16 tahun," katanya, dikutip dari Tribun-Bali.com, Kamis (18/11/2022).
Baca Juga: Menangis Digiring Polisi, Begini Sepak Terjang Tersangka Penipuan 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Kedua tersangka jelas Carlos memiliki peran yang berbeda. A sempat menendang korban sebanyak 1 kali. Sementara F adalah tersangka utama penusuk korban hingga meregang nyawa.
"Penusukan itu yang mengakibatkan luka berat. Sekarang posisinya (korban) setelah di rumah sakit, beliau meninggal," lanjut Carlos.
Tersangka dan korban diketahui tidak saling kenal. A dan F berada di lokasi ketika korban cekcok dengan wanita berinisial DS (22).
Adapun DS adalah perempuan yang bertemu dengan korban lewat perantara aplikasi MiChat.
Baca Juga: Nekat! Wanita Terobos Iring-Iringan Paspampres Demi Salami Jokowi di Bali
Sumber : Tribun-Bali
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.