LAMPUNG, KOMPAS.TV - Eca seorang pria yang bekerja sebagai tata rias dan pemilik sanggar di kota Bandar Lampung diringkus polisi setelah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur yang merupakasan sesama jenis.
Pelaku melancarkan aksinya sejak enam bulan terakhir dengan modus mengajari korban menari di sanggar miliknya, lalu membujuk dan mengancam agar korban mau mengikuti nafsu bejad pelaku.
Baca Juga: Tiga Warga Meninggal Dunia Tertimbun Longsor
Polisi menyebut kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke orang tuanya lantaran merasa sakit pada bagian alat vital.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui ada tidaknya korban lainnya.
#sanggar #pencabulan #anak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.