Keudian Purwanto (47) yang bertugas sebagai marketing atau mencari pembeli upal ini.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ada 11 mesin yang beroperasi untuk melakukan pencetakan uang palsu.
"Bisanya melakukan mencetak seperti kalender dan lain-lain. Tapi mayoritas uang palsu. Keuntungan gede, perbandingan uang Rp1 juta dijual dengan harga Rp300 ribu," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Upal tersebut mayoritas dicetak dalam pecahan emisi 2016, yakni pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000. Total barang bukti mencapai senilai Rp1.260.400.000.
"Pembuktian para pelaku, terbukti mencetak, memiliki uang palsu itu. Sementara dari pengakuan tersangka, uang belum diubah (jual belikan) dalam bentuk barang," jelasnya.
Baca Juga: 8 Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Polisi Temukan 1,3 Miliar Uang Palsu Siap Edar
Kepolisian mengimbau kepada warga untuk melakukan pelaporan jika menemukan indikasi kasus serupa.
"Silahkan warga melapor ke kepolisian dan melakukan koordinasi menemui uang palsu dengan bank. Sehingga upaya preventif dan pencegahan di setiap instansi-instansi terkait," jelas Kapolda.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.