MALANG, KOMPAS.TV-Ribuan suporter Arema atau Aremania melakukan demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022).
Sembari berorasi, dalam demo kali ini massa menyampaikan 4 tuntutan, yakni meminta Kejari bersikap adil dan bertanggung jawab moral dalam penanganan tragedi Kanjuruhan. Menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian tragedi Kanjuruhan. Menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan penyidik Polda Jatim, serta meminta Kejaksaan memastikan seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat dalam penembakan gas air mata untuk diadili.
Massa kemudian ditemui oleh Kajari Kota Malang Edy Winarko. Kajari menyampaikan akan meneruskan tuntutan Aremania pada Kejati.
Saat ini enam tersangka tragedi Kanjuruhan sudah ditahan. Namun penegakan hukum dianggap tidak serius, karena satu bulan sejak tragedi memilukan yang menelan 135 korban jiwa, tidak ada penambahan tersangka.
#demoaremania #tragedikanjuruhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.