JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).
Melansir dari akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pada Jumat (28/10/2022), progam ini akan digelar mulai 1 November hingga 23 Desember 2022.
"PEMBEBASAN BBNKB II Periode pembayaran mulai 1 November s.d. 23 Desember 2022. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” tulis unggahan tersebut seperti dikutip Kompas.TV, Senin (31/10).
Bagi anda yang mau mengikuti progam ini, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai persyaratan BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat.
Dokumen yang diperlukan di antaranya:
1. STNK asli,
2. E-KTP asli pemilik baru,
3. SKKP/SKPD terakhir,
4. Bukti pengalihan kepemilikan,
5. BPKB Asli
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan,
7. Bukti cek fisik kendaraan,
8. Fotokopi berkas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.