Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil
Melansir dari GridOto, tata cara untuk balik nama kendaraan:
1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat
2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan
3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas
4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses
5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan
6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya
Namun perlu dicata, program pembebasan BBNKB II ini tidak dibarengi program pemutihan pajak bagi kendaraan yang menunggak pajak dan mendapat denda.
Terkait hal itu, Bapenda menyebut belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Beserta Biaya Medical Check Up untuk SIM A-SIM C
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.