MEDAN, KOMPAS.TV - Tiga anggota polisi Samapta Polrestabes Medan berinisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H, resmi dipecat dari institusi Polri karena terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga.
Sanksi hukuman itu tertuang dalam putusan Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara yang menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga polisi itu.
Baca Juga: 3 Anggota Polisi yang Coba Rampok Motor Warga Jadi Tersangka, Kapolres Pastikan Pelaku Dipecat
Kasubbag Yanduan Polda Sumatera Utara Kompol Asmara Jaya membenarkan pemberhentian tidak hormat terhadap ketiga anggota polisi itu.
Asmara menyebutkan sidang kode etik terhadap ketiga anggota polisi itu digelar di Propam Polda Sumut pada Selasa (11/10/2022) siang hingga malam hari.
Dari di sidang kode etik itu, terungkap bahwa ketiga polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.
"Ketiga anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat," ucap Asmara.
Baca Juga: 3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa, Ini Penyebabnya
Asmara mengatakan ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.