Kompas TV regional hukum

3 Anggota Polisi yang Rampok Motor Warga di Medan Resmi Dipecat, Mengaku Telah 10 Kali Merampok

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 05:33 WIB
3-anggota-polisi-yang-rampok-motor-warga-di-medan-resmi-dipecat-mengaku-telah-10-kali-merampok
Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Samapta Polrestabes Medan. (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

MEDAN, KOMPAS.TV - Tiga anggota polisi Samapta Polrestabes Medan berinisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H, resmi dipecat dari institusi Polri karena terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga.

Sanksi hukuman itu tertuang dalam putusan Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara yang menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga polisi itu.

Baca Juga: 3 Anggota Polisi yang Coba Rampok Motor Warga Jadi Tersangka, Kapolres Pastikan Pelaku Dipecat

Kasubbag Yanduan Polda Sumatera Utara Kompol Asmara Jaya membenarkan pemberhentian tidak hormat terhadap ketiga anggota polisi itu.

Asmara menyebutkan sidang kode etik terhadap ketiga anggota polisi itu digelar di Propam Polda Sumut pada Selasa (11/10/2022) siang hingga malam hari.

Dari di sidang kode etik itu, terungkap bahwa ketiga polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.

"Ketiga anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat," ucap Asmara.

Baca Juga: 3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa, Ini Penyebabnya

Asmara mengatakan ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri.

"Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatannya tercela dan melanggar kode etik," ujar Asmara.

Atas putusan PTDH tersebut, kata Asmara, ketiga anggota polisi tersebut memutuskan mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.

Sebelumnya, Polrestabes Medan telah memberikan tindakan tegas kepada tiga personel polisi yang melakukan percobaan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kronologi Anggota Polrestabes Medan Gagal Rampok Satu Keluarga, Panik saat Korban Telepon Polda

"Ketiga polisi itu telah ditangkap dan ditahan di tempat (sel) khusus/patsus, kemudian ditangani Propam Polda Sumut untuk penanganan etika serta tindak pidananya ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu (9/10).

Ketiga polisi yang ditangkap, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H merupakan personel Sat Samapta Polrestabes Medan.

Selain ketiga polisi itu, turut diringkus seorang warga sipil berinisial NS yang tinggal di Jalan Gaperta Medan.

Hadi menyebutkan ketiga polisi itu ditangkap atas laporan Uliarti br Tarigan (31), warga Dusun Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Lemkapi Desak Polri Pecat 3 Polisi di Medan jika Terbukti Terlibat Perampokan Sepeda Motor

Modus operandi komplotan pencuri sepeda motor itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook.

Pelaku lalu menghubungi korban yang menjual kendaraan untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijualnya itu bodong. Lalu motor tersebut disita.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x