TAPANULI UTARA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan gempa bermagnitudo 6,0 yang terjadi pada Sabtu (1/10) berstatus darurat bencana daerah.
Status ini diberlakukan selama 7 hari sejak tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022.
Segala kerusakan akan diklasifikasikan dalam 3 kategori yaitu rusak berat yang tidak bisa ditempati, rusak sedang, dan rusak ringan.
Sedangkan bantuan yang datang dari Kementerian Sosial, BNPB, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan berbagai pihak, akan didistribusikan kepada warga. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.