Sementara terkait peraturan daerah (perda) terkait penjualan daging anjing ke DPRD setempat, Gibran mengaku pengajuan pengusulannya masih dalam pertimbangan.
"Nanti kami lihat dulu. Sudah kami diskusikan juga (dengan DPRD)," ujarnya.
Dia menekankan, satu hal yang perlu dipikirkan, adalah solusi untuk para pedagang daging anjing yang selama ini menjadikan usahanya sebagai mata pencaharian utama.
"Pelakunya mau dikemanakan, tidak segampang bilang nggak boleh. Perlu dipikirkan alternatif seperti apa dan tidak semudah 'jualan ayam saja'," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Surakarta Sugeng Riyanto mengatakan terkait dengan perda daging anjing secara spesifik diserahkan kepada wali kota.
Pasalnya, kata dia, pihaknya sudah mengusulkan Perda untuk melarang konsumsi daging anjing di Solo. Namun, usulan tersebut kandas karena tidak dianggap sebagai prioritas.
"Kami sudah sampaikan pada periode lalu, di Bapemperda DPRD memang belum berhasil. Artinya, tampaknya regulasi itu penting namun ada aspek lain yang lebih penting," katanya.
Meski demikian, ia menyarankan jika ingin turis asing lebih betah berada di Solo agar pemda memahami kebiasaan mereka, salah satunya dari selera makan.
"Termasuk kalau kaitannya dengan masakan daging anjing kayak apa mereka," ucap Sugeng.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Bakal Bantu Daftar Haji Penjaga SD yang Uang Tabungannya Dimakan Rayap
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.