SUKABUMI,KOMPAS.TV - Polres Sukabumi melalui polsek nagrak, Kabupaten Sukabumi, menangkap empat Pelaku Judi Sabung Ayam di Nagrak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Polisi mendapati informasi dari Warga, di Lokasi yang jauh dari Lokasi keramaian, sering diadakan Judi Sabung Ayam.Polsek Nagrak melakukan penggerebekan Judi Sabung Ayam, Polisi berhasil menangkap empat Orang, dari tujuh Orang Pelaku dan tiga Orang lainnya melarikan diri.
Menurut salah seorang tersangka F-N yang juga pemilik tempat, di Lokasi tersebut baru berjalan selama dua bulan. Dan setiap babak menggunakan uang taruhan lima puluh Ribu Rupiah hingga enam puluh lima Ribu Rupiah. Dan setiap kali pertandingan selama lima babak dengan durasi lima belas Menit per babak.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk perjudian baik Online maupun Offline. Kepolisian akan terus memberantas semua bentuk tindakan kriminal termasuk Perjudian Sabung Ayam. Selain mengamankan empat dari tujuh Tersangka, Polisi juga menyita tempat Judi Sabung Ayam.
Polisi akan menjerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal hukuman sepuluh Tahun penjara.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.