CIWIDEY, KOMPAS.TV – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Herna Ropana alias Opo (32), mendadak viral setelah menerima orderan untuk membuang bayi hasil aborsi, Kamis (18/8/2022).
Opo yang sering beroperasi di Jalan Raya Kopeng arah Pasar Cibeureum, Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini menceritakan kejadian tersebut.
Menurut Opo, awalnya ia menerima orderan dari seorang perempuan. Saat datang ke titik penjemputan, perempuan tersebut membawa sebuah bungkusan plastik besar berwarna biru.
"Beberapa hari yang lalu terima orderan seperti biasa, wanita bawa barang, saya nggak tahu itu isinya apa," katanya ditemui Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Perempuan itu kemudian naik ke sepeda motor Opo, dan memintanya mengantarkan ke titik tujuan.
Saat itu, kata Opo, ia tidak merasa takut atau curiga bahwa barang yang dibawa penumpangnya merupakan bayi hasil aborsi.
Namun, selama di perjalanan, perempuan itu menjelaskan isi bungkusan yang dibawanya. Tetapi ia mengaku bahwa dirinya mengalami keguguran.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Aborsi Sepasang Kekasih di Bengkulu
"Jadi dia cerita habis keguguran, terus minta bantu untuk dikuburkan itu bayinya, tapi saya menolak," jelas dia.
Opo juga sempat menanyakan asal perempuan tersebut, tetapi penumpangnya itu diam dan tak menjelaskan apa pun.
"Saya bilang itu bukan urusan saya, dia cerita keguguran dan ditinggalkan suaminya yang lagi pergi keluar kota," tambahnya.
Karena orderan terebut tidak bisa dibatalkan atau di-cancel, ia pun mengantarkan penumpangnya, yang meminta Opo mencari lokasi untuk memakamkan janin hasil aborsi tersebut.
"Jadi saya pas naik mah enggak tahu kalau dia bawa mayat, kalau tahu mah ku (oleh, red) saya langsung di-cancel aja. Lagian kan, saya enggak tahu kan, ngurus-ngurus yang kayak gitu," kata dia.
Opo mengaku kaget mendengar keinginan penumpangnya untuk membuang bayi yang disebutnya hasil keguguran.
"Apalagi kan saya bukan bagiannya. Terus kan kalau yang kayak gitu mah, manusia dan harus dikuburkan dengan benar," terangnya.
Saat itu, Opo bahkan sempat membawa penumpangnya untuk menemui RT setempat. Namun, penumpangnya itu menolak.
Akhirnya, Opo pun membawa kembali penumpangnya ke titik penjemputan awal.
"Terus saya coba laporan ke RT setempat. Terus kata RT tersebut menanyakan rumah si dia, namun dia gak jawab. Kemudian saya antar lagi si teteh ke tempat semula dijemput," tuturnya.
Beruntung, ada seorang teman Opo yang merekam video dirinya membonceng penumpang itu, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciwidey.
"Karena enggak jelas dan menimbulkan kecurigaan, akhirnya setelah kepolisian datang, saya sudah enggak tahu apa-apa lagi," jelasnya.
Video Opo mengantarkan wanita tersebut sempat viral di media sosial, terutama TikTok dan Instagram.
Sementara, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan adanya peristiwa itu, dan pihaknya telah berkordinasi dengan unit PPA, sehingga langsung ditangani.
"Kami telusuri dan kami dapatkan penyelidikan dari mulai ojek online-nya ini. Kemudian didapatkanlah identitas tersangka saudari R ini," kata Kusworo.
Polisi juga telah memeriksa R (20), penumpang dari pengemudi ojek online atas nama Herna Ropana.
Setelah diperiksa, lanjut dia, ditemukan fakta bahwa benar bayi itu hasil aborsi yang dilakukan R.
"Sesuai dengan pasal 246 KUHP, yaitu barang siapa mengugurkan kandungan, diancam hukuman pidana penjara 4 tahun," tuturnya.
Pihaknya menjelaskan, R mengugurkan kandungannya dengan meminum obat. Obat tersebut, didapatkannya dari Sukabumi.
"R juga merupakan warga Kecamatan Kadupanda, Kabupaten Cianjur, dan TKP rencana pembuangan janin di Ciwidey," ungkapnya.
Kusworo menambahkan, pihaknya hanya mengamankan R, karena yang melakukan perbuatan ini adalah R.
Baca Juga: Warga Amerika Serikat Protes Usulan Senat Soal Larangan Aborsi
"Yang memutuskan untuk mengugurkan, kemudian membeli obat-obatan pengugur kandungan, mengonsumsi, sampai dengan niatan memanggil ojek online untuk menguburkan, ini adalah perbuatan saudari R," katanya.
Kusworo juga mengimbau agar masyarakat tak berpacaran melebihi batas. Kalau sudah mampu, pesannya, segeralah menikah, dan seandainya belum mampu, maka berpuasalah.
"Kalau misalkan ini tidak diindahkan, maka yang dikhawatirkan adalah seperti ini. Ketika sudah hamil, laki-lakinya enggak mau bertanggung jawab, si perempuannya juga tidak bisa menopang secara finansial, akhirnya memilih jalan pintas, yaitu mengugurkan dan melanggar pidana," katanya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.