Akhirnya, Opo pun membawa kembali penumpangnya ke titik penjemputan awal.
"Terus saya coba laporan ke RT setempat. Terus kata RT tersebut menanyakan rumah si dia, namun dia gak jawab. Kemudian saya antar lagi si teteh ke tempat semula dijemput," tuturnya.
Beruntung, ada seorang teman Opo yang merekam video dirinya membonceng penumpang itu, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciwidey.
"Karena enggak jelas dan menimbulkan kecurigaan, akhirnya setelah kepolisian datang, saya sudah enggak tahu apa-apa lagi," jelasnya.
Video Opo mengantarkan wanita tersebut sempat viral di media sosial, terutama TikTok dan Instagram.
Sementara, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan adanya peristiwa itu, dan pihaknya telah berkordinasi dengan unit PPA, sehingga langsung ditangani.
"Kami telusuri dan kami dapatkan penyelidikan dari mulai ojek online-nya ini. Kemudian didapatkanlah identitas tersangka saudari R ini," kata Kusworo.
Polisi juga telah memeriksa R (20), penumpang dari pengemudi ojek online atas nama Herna Ropana.
Setelah diperiksa, lanjut dia, ditemukan fakta bahwa benar bayi itu hasil aborsi yang dilakukan R.
"Sesuai dengan pasal 246 KUHP, yaitu barang siapa mengugurkan kandungan, diancam hukuman pidana penjara 4 tahun," tuturnya.
Pihaknya menjelaskan, R mengugurkan kandungannya dengan meminum obat. Obat tersebut, didapatkannya dari Sukabumi.
"R juga merupakan warga Kecamatan Kadupanda, Kabupaten Cianjur, dan TKP rencana pembuangan janin di Ciwidey," ungkapnya.
Kusworo menambahkan, pihaknya hanya mengamankan R, karena yang melakukan perbuatan ini adalah R.
Baca Juga: Warga Amerika Serikat Protes Usulan Senat Soal Larangan Aborsi
"Yang memutuskan untuk mengugurkan, kemudian membeli obat-obatan pengugur kandungan, mengonsumsi, sampai dengan niatan memanggil ojek online untuk menguburkan, ini adalah perbuatan saudari R," katanya.
Kusworo juga mengimbau agar masyarakat tak berpacaran melebihi batas. Kalau sudah mampu, pesannya, segeralah menikah, dan seandainya belum mampu, maka berpuasalah.
"Kalau misalkan ini tidak diindahkan, maka yang dikhawatirkan adalah seperti ini. Ketika sudah hamil, laki-lakinya enggak mau bertanggung jawab, si perempuannya juga tidak bisa menopang secara finansial, akhirnya memilih jalan pintas, yaitu mengugurkan dan melanggar pidana," katanya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.