Baca Juga: Polda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 62 Personel Dirotasi, dari Kapolsek hingga Kasat Narkoba
Atas kejadian itu, Daop 1 Jakarta menindak tegas penumpang laki-laki yang menyingkap jilbab petugas KAI tersebut.
Eva menyampaikan bahwa PT KAI telah melaporkan penumpang tersebut ke Polresta Bogor.
Menurut Eva, petugas KAI sudah menjalankan pekerjaannya sesuai aturan.
"Saat ini proses laporan sudah disampaikan ke Polresta Bogor atas kejadian tersebut. Kami berharap pelaku segera dilakukan pemanggilan untuk diproses," ucap Eva.
KAI diketahui telah menetapkan syarat perjalanan menggunakan kereta api terbaru sejak 4 April 2022 lalu.
Hal ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat lengkap naik KAI terbaru ini bersifat mutlak.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Joni, dilansir dari laman KAI.
Baca Juga: Duduk Perkara Ratusan Purnawirawan TNI Geruduk Polsek Lembang, Terkait Kasus Pembunuhan Mubin
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
Sumber : Kompas TV, Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.