KOMPAS.TV, LAMPUNG – Pelaku pencurian sepeda motor diringkus Polsek Kota Agung saat sedang melintas di kawasan Jalan Raya, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung Pusat.
Tersangka yang bernama Ediyal digelandang ke kantor polisi oleh Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Kota Agung tanpa melakukan perlawanan.
Iptu Bambang Sugiono membenarkan aksi pencurian yang sering dilakukan pelaku. Tersangka melancarkan aksinya berulang kali dibantu oleh rekannya berinisial SL yang saat ini masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Terus Meningkat
Sementara, barang hasil curian, biasanya langsung dijual pelaku ke penadah berinisial DA dan dibandrol 3.5 juta rupiah.
“Untuk kronologinya, kedua pelaku ini mendatangi korban di Kecamatan Gisting dengan merusak gembok, lalu mengambilnya (motor) dan dijual. Yang satu (pelaku) sudah kami amankan, satunya lagi masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Baca Juga: Penyebab Kematian Tahanan Anak Masih Didalami Polisi
Saat ini pelaku terancam 7 tahun bui dengan dijerat Pasal 363 KUHP. Selain meringkus pelaku, polisi juga polisi telah menyita dua sepeda motor hasil curian.
#pencurian #curimotor #penangkapan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.