SEMARANG, KOMPAS.TV - PT KAI Daop 4 Semarang mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan mencegah peningkatan angka kasus Covid-19 dengan melaksanakan aturan baru untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Bagi penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas, diwajibkan sudah vaksin dosis ketiga atau booster. Kebijakan ini akan mulai diterapkan 17 Juli 2022 mendatang. Sementara itu, bagi penumpang yang belum memperoleh vaksin dosis ketiga wajib menunjukkan hasil tes antigen atau swab PCR.
Untuk memudahkan penumpang yang belum menerima vaksin booster, PT KAI Daop 4 Semarang juga menyediakan fasilitas vaksinasi yang akan mulai dioperasikan 15 Juli 2022. Sementara, untuk gerai layanan antigen maupun PCR akan ditambahkan jika mengalami kenaikan permintaan layanan.
"PT Kereta Api mulai 17 Juli 2022, akan diberlakukan persyarat baru sesuia dengan surat edaran di Kementerian Perhubungan No 72 Tahun 2022. Bahwasannya pelanggan kereta api yang belum vaksin ketiga atau booster wajib menunjukan scrining Covid-19," ujar Krisbiyantoro, Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang.
Syarat perjalanan jarak jauh wajib sudah vaksin booster disambut positif salah satu penumpang kereta api, karena dengan kebijakan tersebut antarpenumpang akan merasa aman.
"Untuk kesehatan kita juga, untuk antisipasi juga. Intinya setuju," kata Budi, penumpang kereta api.
Dengan kebijakan booster syarat perjalanan kereta api jarak jauh, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan KAI, dan animo masyarakat untuk mendapatkan vaksin booster meningkat. Sehingga kekebalan tubuh dalam menghadapi Covid-19 varian baru lebih siap.
#keretaapi #vaksinbooster #kemeterianperhubungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.