Kompas TV regional kriminal

Tergiur Harga Murah, Puluhan Pedagang di Garut Borong Minyak Goreng Malah Tertipu Rp1,9 Miliar

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 05:58 WIB
tergiur-harga-murah-puluhan-pedagang-di-garut-borong-minyak-goreng-malah-tertipu-rp1-9-miliar
Minyak goreng berbagai merek berjejer di rak salah satu ritel modern di Kota Makassar, Sulsel. (Sumber: Antara )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Setelah transaksi pertama dinilai sukses, banyak pedagang yang akhirnya tertarik untuk membelinya lagi. Namun, kali ini dalam jumlah besar.

Para pedagang yang memesan minyak goreng kepada NW kemudian menyetor uang paling sedikit sebesar Rp50 juta dan paling tinggi Rp300 juta.

"Korban memesannya, pertama diberikan minyaknya, akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah,” ujar Wirdhanto. 

“Namun kemudian setelah ada partai (pesanan) besar, untuk pembelian besar, pelaku tidak memberikan barangnya.”

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Kemasan "Minyakita" Diluncurkan Hari Ini, Harganya Rp14.000L/Liter

Menurut Wirdhanto, tersangka NW menjalankan aksi penipuan tersebut hanya seorang diri, tidak ada jaringan lain.

Adapun tindakannya itu merupakan inisiatif sendiri dengan memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Setelah berhasil mengumpulkan uang dari para korbannya, kata Kapolres, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.

“Di antaranya melakukan renovasi rumah, termasuk membeli mobil, dan sebagian digunakan untuk mengganti uang korban," ucap Wirdhanto.

Baca Juga: Minyakita Resmi Diedarkan oleh Pemerintah, Minyak Goreng Kemasan Sederhana Cuma Rp 14.000!

"Hasil dari kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, dan termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga." 

Adapun tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Saat ini, tersangka NW telah ditahan.

Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Batalkan Pencabutan izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Ini Alasannya...

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x