YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengungkap modus pencabulan dua anak di bawah umur oleh seorang tukang becak di daerah Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Menurut Apri, pria berinisial DP (42) melakukan aksi bejatnya di belakang masjid tak jauh dari rumah korban berinisial AR dan IP yang masih berusia 5 tahun.
Kepada polisi, DP menyebut pencabulan dilakukannya pada 13 Januari 2022.
Saat menunggu penumpang, DP melihat dua anak yang akan membeli minuman di sebuah warung. Melihat kedua anak itu, DP lalu menyapa korban, mentraktir jajanan hingga memberinya uang Rp10.000.
"Tersangka menyapa korban bertanya ke korban 'mau jajan?', lalu dijawab korban 'mau'. Lalu diambilkan beberapa jajan dan dibayar oleh tersangka dan korban diberi uang sebesar Rp10.000," ujar Apri seperti dikutip Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Usai memberi uang, kemudian tersangka mengajak kedua korban menjauh dari warung. Tepat di belakang masjid, DP melakukan aksi bejatnya dengan menciumi korban satu per satu.
Baca Juga: Buron Sejak Januari, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tebing Tinggi Berhasil Diringkus di Sukabumi
"Di belakang masjid itu seperti gang, pelaku menciumi pipi kanan dan kiri serta menjilati mulut korban," kata dia.
Tak hanya itu, pelaku bahkan kembali merayu korban untuk kembali datang kepadanya jika ingin jajan.
"Pelaku juga ngomong ke korban, 'kalau jajan lain kali ngomong sama om,' lalu korban pulang," jelasnya.
Namun kemudian, hal tersebut terungkap saat salah satu korban ditanya orang tua mendapatkan uang dari mana dan bercerita tentang apa yang sudah dialaminya.
Salah satu orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta. Apri menjelaskan, motif tersangka melakukan aksinya karena mengaku menyukai anak kecil.
Selain itu, pelaku juga beralasan karena tak memiliki anak perempuan hingga berdalih mabuk saat melakukan aksi bejatnya.
"Sayang anak kecil, waktu itu saya enggak ngira pas mabuk saya. Reflek gendong terus ke depan," kata Apri menirukan pengakuan pelaku.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, uang Rp10.000, dan jaket milik tersangka yang digunakan saat kejadian.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Mahasiswa di Tapanuli Laporkan Dosen ke Polisi atas Kasus Pencabulan, Berawal Diajak Tidur Bareng
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.