Baca Juga: Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
Kedua, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sudah habis masa berlakunya. Hal itu melanggar Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
Ketiga, kendaraan tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK. Hal itu melanggar Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a.
“Dengan pelanggaran tersebut, petugas melakukan penindakan berupa tilang," tutur Arsyad.
Lebih lanjut, Arsyad mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video viral dengan judul ‘motor baru keluar diler ditilang polisi’ tersebut. Ia meminta masyarakat jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif.
Baca Juga: Iklan Promosi Miras Holywings Dilaporkan ke Polisi, 6 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!
Selanjutnya, ia juga meminta masyarakat agar dalam membawa kendaraan bermotor mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan.
"Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," katanya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya baru keluar dari salah satu diler sepeda motor di Bandarlampung.
Mereka seolah-olah baru saja membeli sebuah motor baru. Saat, hendak meninggalkan diler itu, kendaraan tersebut tiba-tiba ditilang oleh petugas polantas.
Baca Juga: Holywings Klaim 3 Karyawan Sudah Diperiksa Polisi soal Promosi Miras untuk Nama Muhammad dan Maria
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.