Kompas TV regional kriminal

Belum Sebulan Pacaran Dijanjikan akan Dinikahi, Siswi SMP Diperkosa Pacar dan Temannya Sendiri

Kompas.tv - 24 Juni 2022, 16:31 WIB
belum-sebulan-pacaran-dijanjikan-akan-dinikahi-siswi-smp-diperkosa-pacar-dan-temannya-sendiri
Ilustrasi pemerkosaan. Siswa SMP di Lampung diperkosa oleh pacar dan temannya sendiri. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Ukraina Umumkan Tarik Mundur Pasukan dari Sievierodonetsk, Rusia Makin Menguasai Wilayah Luhansk

Pada saat itu, korban yang dalam kondisi kebingungan, meminta pertolongan kepada warga. Oleh warga tersebut, korban ditolong dan diantar pulang ke rumah orang tuanya.

Ansori mengatakan korban M kemudian menceritakan semua peristiwa nahas yang dialaminya kepada orang tuanya, bahwa ia telah diperkosa pacarnya dan dua temannya di lokasi berbeda.

Mendengar peristiwa itu, kata Ansori, orang tua korban tanpa pikir panjang langsung melaporkan ketiga pelaku pemerkosaan anaknya ke Polsek Pringsewu Kota.

Kepolisian yang mendapat laporan itu lalu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku masing-masing berinisial Y, P, dan A ditangkap di lokasi berbeda.

Baca Juga: GP Ansor DKI akan Konvoi ke Holywings Karena Promo Miras Bernada Penistaan Agama

Selain menangkap ketiga pelaku pemerkosaan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian para tersangka.

Lalu, ponsel dan sepeda motor milik tersangka Y, dan sepeda motor lain yang digunakan tersangka P untuk menjemput korban M.

Saat ini, kata Ansori, ketiga pelaku pemerkosaan tersebut telah ditahan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam perkara ini, ada dua tersangka berdasarkan kategori usia. Pertama, tersangka Y yang merupakan pacar korban masih di bawah umur.

Sedangkan, tersangka P dan A yang merupakan teman korban M tersebut sudah cukup umur.

Baca Juga: Sasar ASN hingga Tenaga Honorer, Pemda Gorontalo & Badan Intelijen Negara Gelar Vaksinasi Massal!

Ketiganya dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, juncto Pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.

Namun, untuk tersangka Y diberlakukan proses hukum tentang sistem peradilan pidana anak.

Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan anak perempuannya apabila keluar rumah. Lalu, perlu juga perhatikan teman sepermainannya.

Baca Juga: Detik-detik Penyelamatan 10 ABK Kapal Tenggelam di Cilacap

 




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x