JAYAPURA, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota memusnahkan 21 kilogram ganja siap edar. 21 kilogram ganja ini merupakan hasil penangkapan terhadap empat warga Negara Papua Nugini.
Polisi memusnahkan ganja ini dengan membakarnya, berdasarkan perintah Kejaksaan Negeri, karena berkas perkara keempat tersangka dinyatakan rampung untuk proses persidangan di pengadilan.
Barang bukti 21 didapat saat penangkapan empat warga Papua Nugini di perairan Jayapura pada April. Mereka diduga merupakan pemasok narkotika jenis ganja ini dari papua nugini ke Jayapura.
Bahkan barang haram yang dibawa ini, sering ditukar dengan motor curian dan diselundupkan ke papua nugini melalui perbatasan.
Keempat warga papua nugini dikenakan pasal 111 ayat satu dan dua tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12-20 tahun penjara.
#JayapuraPapua #Narkotika #PenyelundupanNarkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.