SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Semarang melonggarkan pemakaian masker setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi. Dinas Kesehatan Kota Semarang pun menegaskan, meski sudah diperbolehkan melepas masker, namun masih ada pembatasan. Masyarakat harus tetap memakai masker jika berkumpul dengan banyak orang.
Meskipun per tanggal 20 Mei 2020 kasus Covid-19 di Kota Semarang nol kasus, serta adanya pelonggaran pemakaian masker. Diharapkan masyarakat yang mengadakan kegiatan di dalam ruangan tetap pakai masker. Bagi lansia dan anak-anak yang belum vaksin, juga harus memakai masker. Begitu pun orang-orang yang mengalami batuk dan pilek juga wajib memakai masker meskipun di luar ruangan.
Masyarakat bisa melepas masker saat di luar ruangan dan tidak berkumpul dengan banyak orang atau hanya dengan keluarga. Selain itu, saat berolahraga masyarakat juga diperbolehkan untuk melepas masker.
"Untuk yang di luar rumah itu bisa tanpa masker. Saya sampaikan yang tanpa masker itu ketika jalan sama orang - orang terdekat. Kemudian jika padat orangnya atau berkerumun juga yang paling aman harus tetap memakai masker". Jelas Abdul Hakam, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Berdasarkan data dan pernyataan dari Dinas Kesehatan Kota Semarang, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan melepas masker seperlunya.
#semarang #jokowi #lepasmasker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.