BANDUNG, KOMPAS.TV - Bahar Smith, terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (19/5/2022).
Dalam persidangan kali ini, terdapat tiga saksi yang dihadirkan ke persidangan. Mereka antara lain Kepala Desa Nanjung Dian Irawan, pembawa acara ceramah Syarif, dan penanggung jawab acara Arif.
Baca Juga: Pengakuan Penculik Bocah di Bogor: Jadi Pengawal Bahar Smith hingga Perekrut Pelaku Bom Sarinah
Saksi yang disebut terakhir menyampaikan bahwa dirinya selaku penanggung jawab acara ceramah sudah tiga kali mencoba mengundang Bahar Smith untuk mengisi ceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Arif mengaku kerap ditunjuk oleh warga di lingkungannya untuk menjadi penanggung jawab acara. Dia pun menyebut bahwa dirinyalah yang datang ke pesantren Bahar Smith di Bogor untuk menyampaikan undangan.
"Kabarnya Saudara pernah mengundang tiga kali tetapi saya tidak hadir?" kata Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Bahar Smith: Dakwaan Ini Bukan dari Investigasi, tapi Imajinasi dan Spekulasi
"Betul Bib," kata Arif.
"Iya, sekalinya saya datang ke sana, saya masuk penjara," ucap Bahar.
Bahar kemudian menanyakan terkait dengan proses Arif bisa mengundang dirinya untuk berceramah di Dessa Nanjung, Kabupaten Bandung.
Arif menjelaskan bahwa dirinya langsung datang ke Bogor untuk menyampaikan undangan ceramah tersebut. Namun, diterima oleh muridnya atau pengawal Bahar.
Ketika ditanya oleh hakim dan jaksa, Arif mengaku tidak hadir ke lokasi acara ceramah Bahar Smith karena sejumlah alasan.
Baca Juga: Pelaku Penculikan 12 Anak Mengaku Murid Bahar Smith, Pengacara Bahar Smith Bantah Pengakuan Pelaku!
Ia mengaku tidak bisa keluar rumah karena sibuk menyiapkan konsumsi di rumahnya. Selain itu, tidak bisa keluar rumah karena jemaah Bahar yang membeludak.
Arif menjelaskan rencana kegiatan Maulid Nabi yang mengundang Bahar Smith merupakan inisiatif warganya. Meskipun banyak yang hadir, kata Arif, pihak panitia padahal tidak menyebarkan undangan tersebut.
"Jadi, enggak jelas dengar (ceramah Bahar), selewat saja, jarak ke lokasi acara sekitar 50 meterlah," kata Arif.
Baca Juga: JPU Sebut Bahar Smith Sebar Berita Hoaks untuk Memancing Amarah Masyarakat
"Saya baru tahu isi ceramah Bahar ketika diperlihatkan oleh penyidik saat diperiksa di Polsek Margaasih, jadi masalah ceramah soal Habib Rizieq saya tahunya dari penyidik."
Adapun Bahar Smith duduk sebagai terdakwa kasus dugaan hoaks terkait dengan ceramahnya pada tanggal 11 Desember 2021 di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Bahar didakwa menyebarkan hoaks terkait dengan penyebab Rizieq Shihab dipenjara, dan terkait dengan penganiayaan terhadap enam laskar FPI.
Baca Juga: Selain KKN di Desa Penari, Ini 5 Film Horor Garapan Sutradara Awi Suryadi, Mana yang Paling Seram?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.