DENPASAR, KOMPAS TV - Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap 3 tersangka dan mengungkap peredaran narkoba di sebuah villa di Kabupaten Badung. Ketiga tersangka yakni K-S, K-S, dan A-A-G-O-P.
Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya K-S dan K-S di sebuah villa di kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A-A-G-O-P di sebuah bar.
Kepada petugas, tersangka mengaku menyimpan narkoba berbagai jenis di dalam villa yang kemudian akan diedarkan kepada warga negara asing yang berkunjung di kawasan Seminyak, Canggu dan Petitenget. Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai 9 juta rupiah, dan narkoba berbagai jenis seberat total 38, 6 kilogram atau senilai 56 milyar.
Tersangka dijerat pasal berlapis tentang narkotika dan psikotropika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan aksus narkoba yang terbesar selama 2 tahun terakhir di wilayah Bali.
#ditresnarkoba #poldabali #narkoba38,6kg
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.