Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga di Kendal
Menurut dia, pasal tersebut dikenakan kepada pelaku Brigadir ANR berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim. Juga termasuk pemeriksaan saksi-saksi oleh aparat Polres setempat.
“Ditemukan ada motif dengan latar belakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam,” kata dia.
“Pelaku datang membawa bensin kemudian, masuk ke rumah kontrakan itu, lalu menyiramkan (bensin) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuknya berfikir.”
Baca Juga: Kasus Kematian Pemandu Karaoke Terungkap, Cinta Segitiga Jadi Motif Pembunuhan
Toni menambahkan, pihaknya telah mengunjungi korban DN yang juga masih menjalani perawatan medis di rumah sakit umum daerah setempat.
Kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan korban yang merupakan warga Kelurahan Tungkal, Muara Enim, itu dalam keadaan membaik dan membantunya dengan memberikan santunan.
“Kami sudah mengunjungi korban yang menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk melihat kondisinya, kami disambut baik oleh pihak korban,” kata Toni.
Baca Juga: Sinopsis Tersanjung The Movie, Lika-liku Kisah Hidup dan Cinta Segitiga
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.