Proses tersebut termasuk pengukuran, inventarisasi dan identifikasi (inven-inden) kepemilihan tanah.
Tujuan dari pengukuran itu, lanjutnya, agar jumlah luas tiap bidang tanah, pemegang hak, dan tanam tumbuh di atasnya dapat diketahui dengan jelas.
Dalam proses itu pihaknya akan didampingi oleh dinas pertanian, tim penilai, dan pemilik tanah.
Dwi menegaskan, tidak ada pengambilalihan tanah warga, melainkan ini adalah proses dari pengadaan tanah.
Dia menyebut, proses inven-iden yang dilakukan Kementerian ATR/BPN justru untuk melaksanakan hak masyarakat untuk mengetahui luas kepemilikan yang kemudian dilakukan penilaian, sehingga muncul nilai ganti untung bagi warga yang telah setuju.
“Tahap ini merupakan proses untuk menentukan nilai ganti pembayaran pemerintah. Nilainya pasti nilai yang tidak merugikan bagi pemilik. Bukan kita yang menilai, namun menggunakan tim appraisal independen,” tuturnya.
Hingga 17 Februari 2022, dari target pengadaan tanah 5.274 bidang, sebanyak 3.970 bidang tanah masyarakat telah menerima uang ganti untung dari pemerintah.
Sementara, 448 bidang sedang dalam proses persiapan pembayaran serta 176 bidang dalam perkara di pengadilan menunggu putusan Kasasi.
Baca Juga: Teka-teki Akun Wadas Melawan Diblokir, Aktivis HAM: Bukan Sekali Akun Kritis Diblokir
Pihaknya menargetkan 617 bidang tanah di Desa Wadas, dengan jumlah masyarakat yang telah menerima sebanyak 338 bidang telah dilaksanakan invent & iden pada tanggal 8-10 februari 2022 dengan hasil 318 bidang selesai, 20 lainnya pemilik belum hadir.
Pemilik tanah yang masih ragu-ragu sebanyak 185 bidang dan yang belum menerima sebanyak 94 bidang.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.