Namun, kesempatan itu ia manfaatkan untuk membobol dan mengakali sistem mesin ATM setor tunai Bank BRI untuk memperkaya diri sendiri.
"Modusnya bukan membongkar mesin ATM, melainkan menggunakan cara yang sudah dia pelajari. Kami tidak bisa mengungkap teknisnya karena khawatir akan diikuti pelaku kejahatan lain," kata Yusuf.
Total uang yang dikumpulkan dari kejahatannya itu mencapai Rp2,4 miliar.
Kepada polisi, AT mengatakan sudah menggunakan sebagian uang itu untuk kebutuhan pribadi dan memenuhi gaya hidupnya.
Hal itu diperkuat dari barang bukti yang polisi temukan berupa struk pembayaran belanja di tempat mewah dengan nilai sekitar Rp20 juta.
Baca juga: Buronan Pembobol Bank Mandiri yang Rugikan Negara Rp120 Miliar Ditangkap Kejagung di Tangsel
Polisi juga mengamankan barang-barang mewah AT, seperti Iphone 13 Pro Max, Sepatu Nike Air Jordan, dan tas merk Guess. Bahkan, AT menggunakan uang dari aksi kejahatannya itu untuk berlibur ke Bali.
Yusuf mengatakan, AT sempat menyewa sebuah helikopter di Pulau Dewata itu untuk berkeliling ke beberapa tempat.
Saat ini AT berstatus tersangka dan diduga melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) Juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang di tempat berbeda. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menggali kemungkinan keterlibatan orang lain dari kasus ini.
"Saat menjalankan aksi, AT seorang diri. Namun, apakah mungkin ada orang lain yang turut serta, itu akan kami dalami," katanya.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.