MEDAN, KOMPAS.TV - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, tertipu dua orang yang berlagak sebagai penjual narkoba.
Alih-alih mendapatkan narkoba jenis sabu, polisi yang sedang dalam penyamaran itu justru diberi gula serta garam oleh kedua pelaku, yakni Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, dari aksi penipuan tersebut, kedua pelaku pun meraup untung berupa uang hingga jutaan rupiah.
Lantas, bagaimana pelaku bisa melakukan penipuan itu kepada polisi? Berikut KOMPAS TV merangkumkan kronologinya.
Baca Juga: Polisi Kena Tipu Saat Menyamar, Beli Sabu Malah Dikasih Garam dan Gula, Pelaku Untung Jutaan Rupiah
Hadi menjelaskan, terungkapnya aksi penipuan itu bermula dari informasi yang diperoleh petugas, terkait adanya pengedar sabu dalam jumlah besar.
Bermodalkan informasi tersebut, pihak kepolisian pun langsung bergerak menyelidikinya dengan melakukan penyamaran guna meringkus gembong narkoba yang dimaksud.
Setelah berhasil menghubungi salah satu dari kedua pelaku tadi, polisi yang menyamar lantas mengatakan maksudnya hendak membeli narkoba jenis sabu dari mereka.
Kemudian, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi pembelian sabu di salah satu rumah yang berada di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Menurut pernyataan Hadi, aksi pelaku penipuan itu berhasil terbongkar ketika transaksi yang telah disepakati tadi tengah berlangsung.
Anggota polisi yang menyamar lantas menyadari bahwa narkoba yang dijual pelaku itu bukanlah sabu, melainkan garam dan gula.
"Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, disita 3.000 gram atau tiga kilogram garam," ungkap Hadi dikutip dari TribunMedan, Rabu (2/1/2022).
Namun, sebetulnya polisi sempat meyakini bahwa garam dan gula itu merupakan sabu karena terbungkus kemasan teh China merek Guanyinwang yang biasa dipakai oleh para pengedar narkoba.
Baca Juga: Anggota Brimob yang Miliki 6,7 Kg Sabu Ternyata Baru 3 Bulan Jadi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri
Hadi menambahkan, kedua pelaku tersebut pun mengaku bahwa mereka sudah empat kali melakukan aksi penipuan serupa.
"Kedua tersangka mengakui telah menjual narkoba palsu (berupa garam dan gula) sebanyak empat kali," terang Hadi.
Saat diinterogasi oleh petugas, kedua tersangka mengaku, pernah mendapat keuntungan Rp2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu yang mereka jual.
Bahkan, satu paket sabu-sabu palsu tersebut dapat memiliki harga sebesar Rp400 ribu per bungkusnya.
Oleh sebab itu, Hadi menuturkan, kedua pelaku tetap akan dijatuhi hukuman perihal narkotika meski tak terbukti sebagai bandar narkoba.
Peraturan yang bakal menjerat keduanya adalah Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kendati terdapat ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal enam tahun penjara, para tersangka justru tidak ditahan. Sebab, hingga kini masih menjalani asessment dengan petugas.
Sumber : Tribun Medan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.