SULAWESI TENGAH, KOMPAS.TV- Tiga pejabat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemungutan suara Pilkada Banggai. Tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) sudah menaikkan laporan itu ke tahap penyidikan.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banggai Rahman Sangkota juga sudah memanggil terlapor untuk diperiksa.
"Saat ini teman-teman kepolisian di dalam Gakumdu sedang melakukan pemeriksaan, pembuktian berdasarkan bukti yang dimasukan ke kami untuk pendalaman," ujar Rahman, Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga: Debat Kedua, Calon Bupati-Wakil Bupati Banggai Beradu Program dan Gagasan
Salah satu bukti yang diuji adalah tangkapan layar percakapan di WhatsApp Grup (WAG) pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Banggai ke laboratorium untuk memastikan nomor yang digunakan benar milik para pejabat tersebut.
Kendati demikian, sampai hari ini, para terlapor belum juga memenuhi panggilan. Tiga pejabat di Kabupaten Banggai yang dimaksud terdiri dari satu kepala bagian di sekretariat daerah dan dua orang camat.
"Nah tentunya dalam proses itu, tahapan-tahapan yang sudah dilalui terkait pembuktian alat bukti tersebut lewat Labfor ke Jakarta serta meminta keterangan ahli pidana Pemilu terkait bukti-bukti juga," ucapnya.
Rahman menegaskan tim gakumdu dari kepolisian juga akan penjemputan paksa terhadap tiga terlapor untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: KPUD Banggai Gelar Pleno Pencabutan Nomor Urut Cakada
Ia menambahkan, menjelang hari pencoblosan Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Bawaslu berkomitmen terus menjaga pesta demokrasi berlangsung jujur, adil dan bersih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.