Kompas TV regional kriminal

Kronologi Polisi Kena Tipu Beli Sabu Dapat Garam dan Gula, Ternyata Pelaku Telah Beraksi 4 Kali

Kompas.tv - 3 Februari 2022, 09:12 WIB
kronologi-polisi-kena-tipu-beli-sabu-dapat-garam-dan-gula-ternyata-pelaku-telah-beraksi-4-kali
Ilustrasi sabu. Anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tertipu saat melakukan penyamaran dengan maksud membongkar sindikat pengedar narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

Menurut pernyataan Hadi, aksi pelaku penipuan itu berhasil terbongkar ketika transaksi yang telah disepakati tadi tengah berlangsung.

Anggota polisi yang menyamar lantas menyadari bahwa narkoba yang dijual pelaku itu bukanlah sabu, melainkan garam dan gula.

"Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, disita 3.000 gram atau tiga kilogram garam," ungkap Hadi dikutip dari TribunMedan, Rabu (2/1/2022).

Namun, sebetulnya polisi sempat meyakini bahwa garam dan gula itu merupakan sabu karena terbungkus kemasan teh China merek Guanyinwang yang biasa dipakai oleh para pengedar narkoba.

Baca Juga: Anggota Brimob yang Miliki 6,7 Kg Sabu Ternyata Baru 3 Bulan Jadi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri

Pelaku sudah sering melakukan penipuan serupa

Hadi menambahkan, kedua pelaku tersebut pun mengaku bahwa mereka sudah empat kali melakukan aksi penipuan serupa.

"Kedua tersangka mengakui telah menjual narkoba palsu (berupa garam dan gula) sebanyak empat kali," terang Hadi.

Saat diinterogasi oleh petugas, kedua tersangka mengaku, pernah mendapat keuntungan Rp2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu yang mereka jual.

Bahkan, satu paket sabu-sabu palsu tersebut dapat memiliki harga sebesar Rp400 ribu per bungkusnya.

Oleh sebab itu, Hadi menuturkan, kedua pelaku tetap akan dijatuhi hukuman perihal narkotika meski tak terbukti sebagai bandar narkoba.

Peraturan yang bakal menjerat keduanya adalah Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kendati terdapat ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal enam tahun penjara, para tersangka justru tidak ditahan. Sebab, hingga kini masih menjalani asessment dengan petugas.




Sumber : Tribun Medan




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x