MEDAN, KOMPAS.TV — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan terkait beredarnya uang suap dari istri bandar narkoba kepada anggota polisi di Polrestabes Medan.
Menurut Panca, uang suap yang diterima dari istri bandar narkoba sebesar Rp300 juta itu dibagi-bagikan kepada anggota hingga dibelikan sepeda motor.
Rincian pembagiannya, sebanyak Rp66 juta kepada anggota, sedangkan Rp100 juta untuk Kasat Serse Nakoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan.
Dari pemeriksaan terhadap salah satu anggota polisi yang diduga menerima suap yakni AKP Paul Simamora, yang mengakui bahwa diri membagi uang atas perintah Kompol Oloan Siahaan.
Adapun uang sebesar Rp66 juta dibagikan kepada tim dan Rp100 juta untuk Kompol Oloan sendiri.
"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp300 juta, sebagai upaya membebaskan Irmayanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp66 juta untuk dibagikan kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri," kata Panca dilansir dari Tribun Medan, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga: Kapolrestabes Medan tak Terbukti Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Ini Alasan Pencopotannya
Tak hanya itu, sisa uang suap juga diduga mengalir untuk membayar kegiatan rilis kepolisian, membeli satu sepeda motor untuk seorang anggota TNI, dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum).
Setelah itu, dari pemeriksaan diketahui Oloan kemudian menjumpai Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Saat itu Riko mempertanyakan persiapan konferensi pers dan pembelian satu unit sepeda motor untuk diserahkan kepada anggota Koramil 13.
Hingga pada akhirnya, Kapolrestabes Medan memberikan uang sebesar Rp7 juta untuk membelikan sepeda motor, dengan harga Rp13 juta. Sedangkan biaya lainnya dibayarkan oleh Kompol Oloan Siahaan.
Buntut dari kasus suap ini selain beberapa anggota kepolisian telah ditetapkan tersangka, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga akhirnya dicopot dari jabatannya.
Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba ini.
Kendati begitu, lanjut Panca, Riko terbukti memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca dilansir dari Antara, Sabtu (22/1/2022).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, pencopotan Kapolrestabes Medan dilakukan untuk menjaga marwah Kepolisian.
"Kami sepenuhnya mendukung tindakan tegas pencopotan Kapolrestabes Medan. Keputusan ini demi menjaga marwah Kepolisian di tengah masyarakat," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Berdasarkan pemeriksaan Propam Polri, kata Edi, Kapolrestabes Medan dicopot bukan menerima suap tapi karena penyalahgunaan kewenangan dan tidak cakap mengawasi anak buahnya sehingga melanggar kode etik profesi Polri.
Sumber : Kompas TV/Antara/TribunMedan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.