MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Belopa, Bripka IS alias Wawan (36) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan terhadap Bripka IS dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial SA.
Baca Juga: Kengerian Kecelakaan Balikpapan: Suara Tabrakan Amat Keras hingga Korban Tergeletak di Tengah Jalan
Diketahui, SA lebih dulu diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti (barbuk).
Barbuk itu di antaranya adalah 2 bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 55,76 gram.
Kemudian, 34 butir pil ekstasi warna merah alias Inex, 2 lembar kertas aluminium foil, 1 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pengembangan setelah memeriksa SA, penyelidikan polisi ternyata mengarah kepada Kanit Reskrim Polsek Belopa.
Baca Juga: Anies Buka Suara Jawab Giring PSI: Kalau Sampaikan Kritik Harus Fakta, Bukan Fiksi, Apalagi Fitnah
Tak butuh waktu lama, Bripka IS langsung dicokok penyidik beserta barang bukti berupa satu unit ponsel jenis Andorid.
Atas kejadian itu Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sujana langsung bereaksi keras.
Ia meminta kepada jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menelusuri keterlibatan Bripka IS alias Wawan dengan bandar narkoba.
"Berdasarkan laporan yang saya terima, IS masih dalam pemeriksaan intensif oleh Propam dan saya minta agar ditelusuri lebih jauh lagi keterlibatannya dengan bandar narkoba," kata Irjen Nana Sudjana di Makassar, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Sebelum Dilecehkan Kasat Reskrim, Ternyata Wanita Ini Diperkosa Pria yang Mengaku dari Polda Jateng
Nana mengatakan, Bripka IS sejak diamankan langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan dengan anggota lainnya yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan untuk menjabat.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengaku, Bripka IS saat ini masih berstatus sebagai terperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulsel.
Jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti, maka kasusnya akan diserahkan ke Ditnarkoba untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tahan Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan 9 Anggota Polisi, Ada Apa?
"Yang pasti itu kalau anggota melakukan pidana, maka akan mendapatkan sanksi lebih berat. Sanksi pidana dan hukuman kode etik Polri," ujarnya.
Namun untuk saat ini, kata Irjen Nana, pihaknya meminta agar masyarakat bersabar menunggu penanganan ini.
Karena masih harus didalami lebih jauh lagi siapa-siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Selain itu, Propam juga mendalami keterkaitan Bripka IS dengan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika di Luwu.
Baca Juga: Reaksi Mabes Polri Usai Kapolrestabes Medan Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba
"Kita akan melihat, seandainya hasil pemeriksaan Propam terlibat langsung dalam peredaran narkoba ini akan diserahkan ke Direktorat Narkoba untuk diproses secara pidana umum," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengatakan pihaknya sudah memerintahkan untuk segera melengkapi berkas penyidikan para tersangka dan terus melakukan pengembangan.
"Memerintahkan Kasat Narkoba dan Propam Polres Luwu melakukan pengawasan pada tersangka dan menyita senjata api milik Bripka IS," kata Kombes Komang Suartana.
Baca Juga: Sekjen Kemensos Diusir karena Ucapkan: Rapat dengan DPR Masuk Telinga Kiri Keluar Kanan
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.