Baca Juga: Tahanan Kasus Pencabulan di Bekasi Kabur dan Ditemukan Tewas di Kali
"Kami berharap tersangka menghadiri panggilan untuk menjalani penyerahan tahap dua," ujar Gatot.
Seperti diketahui, berkas kasus pencabulan MSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).
Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.
Adapun MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.
Baca Juga: Pria di Aceh Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun, Dilakukan Sejak Korban Berusia 6 Tahun
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Namun permohonan praperadilan tersebut ternyata ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: 3 Santri Dicabuli Guru Pesantren dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Korban Dipijit hingga Tak Sadar
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.