Kompas TV regional kriminal

Pria di Aceh Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun, Dilakukan Sejak Korban Berusia 6 Tahun

Kompas.tv - 9 Januari 2022, 16:18 WIB
pria-di-aceh-cabuli-anak-tiri-selama-3-tahun-dilakukan-sejak-korban-berusia-6-tahun
Ilustrasi. Seorang anak berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pelakunya adalah ayah tiri korban yang berinisial SB (54).
(Sumber: Google/Net)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

ACEH, KOMPAS.TV - Seorang anak berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pelakunya adalah ayah tiri korban yang berinisial SB (54).

Dilansir dari Tribunnews, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha membenarkan adanya kasus tersebut.

Ia menjelaskan, sudah mengamankan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pada Rabu (5/1/2022) sore.

Kasus tersebut terungkap setelah Kembang, nama yang digunakan polisi untuk korban, menceritakan apa yang dialaminya kepada ayah kandungnya.

“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan Kembang pada sang ayah kandungnya." kata Ryan, Sabtu (9/1/2022).

"Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya saat rumah dalam keadaan sepi,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga: Modus Pelaku Pencabulan 3 Santriwati di Bandung, Ajari Tenaga Dalam

Korban dilecehkan oleh pelaku yang seharusnya merawat buah hatinya di dalam rumah pada saat kondisi sepi.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian yang memilukan tersebut terjadi sejak korban mengecap usia enam tahun hingga usianya saat ini mencapai sembilan tahun.

Artinya, pemerkosaan dan pelecehan seksual itu diduga terjadi dalam kurun 2019 hingga 2021.

Ryan mengatakan, aksi bejat ayah tiri korban itu dilakukan saat kondisi rumahnya sepi.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku itu tidak mengenal tempat, kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi.

Setelah ada laporan dari ayah kandung korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh di rumahnya kemarin tanpa perlawanan,” tambah Kasatreskrim.

SB saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan ditangani oleh Unit PPA serta dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Anak di Jakarta Barat Meningkat, Mayoritas Pelaku Pernah Jadi Korban

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: