BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pria berinisial M-A ini ditahan di Mapolsek Banjarmasin Timur setelah aksinya menjadi joki vaksin terbongkar.
Petugas Puskesmas Terminal tempat ia akan bervaksin menangkapnya setelah petugas vaksin mencurigainya lantaran gugup saat screening data calon penerima vaksin.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu di Banjarmasin Diancam Hukuman Mati, Kapolresta : Kita Tidak Ingin Main-Main
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, menegaskan pelaku akan diproses secara hukum dan dikenakan undang undang penanganan wabah.
"Kami bersikap tegas pada masyarakat yang coba-coba menjadi joki vaksin dan mengacaukan program pemerintah," tegas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo.
"Prosesnya masuk sidik, dikenakan undang-undang penanganan wabah ancamannya 1 tahun penjara," tambahnya.
Baca Juga: Upaya DPRD Kalsel Mediasi Sengketa Buntu, Sopir Tambang Ancam Gunakan Jalan Nasional
Pelaku mengaku baru pertama kali dan mau menjadi joki vaksin karena diberi uang sebesar 180 rupiah untuk vaksin pertama dan 150 ribu rupiah untuk vaksin kedua.
Kepolisian masih mendalami kasus ini dan menyatakan orang yang meminta pelaku menjadi joki vaksin juga akan diproses hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.