BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan batal dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1/2022).
Sebelumnya JPU pada Kejaksaan Tinggi Bandung meminta agar Herry Wirawan dihadirkan di persidangan saat agenda pemeriksaan terdakwa.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan, ketidakhadiran Herry Wirawan di persidangan karena masalah kondisi kesehatan dan keamanan terdakwa.
Herry tetap mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebonwaru.
Baca Juga: Istri Herry Wirawan Akan Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Santriwati
"Terdakwa tidak jadi hadir karena masalah kesehatan dan keamanan," ujar Dodi di PN Bandung, Selasa (4/1/2022), seperti diikutip dari Tribunjabar.id.
Meski dihadirkan secara hybrid, Dodi menjelaskan, terdakwa mengakui seluruh perbuatan dan dakwaan yang dibuat JPU.
Namun saat ditanya mengenai motif, Herry Wirawan selalu berbelit-belit dalam memberikan jawaban. Hingga akhirnya terdakwa berdalih perbuatan tersebut dilakukan karena kekhilafan.
Baca Juga: Faktu Baru Terungkap, Herry Wirawan Perdaya Santriwati dan Sang Istri
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.
Dalam sidang sebelumnya, keterangan ahli menilai tindakan pemerkosaan santriwati oleh terdakwa dilakukan secara terencana.
Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan para korban yang dihadirkan di persidangan bahwa terdakwa melakukan penekanan psikologis agar tidak melaporkan aksi bejatnya tersebut.
Sumber : Tribunjabar.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.