GORONTALO, KOMPAS TV - Owner investasi bodong Aipda A-Y Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo kini tak hanya mendapat sanksi pidana.
Namun oknum polisi yang telah ditetapkan tersangka investasi bodong ini terancam dipecat tidak dengan hormat dari institusi Kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono saat ditemui di Mapolda Gorontalo pada Senin Siang.
Wahyu menyebut dalam sidang disiplin Oknum A-Y telah di sanksi penundaan usulan kenaikan pangkat dan mutasi bersifat demosi.
Saat ini oknum A-Y tengah menjalani sidang kode etik karena meninggalkan tugas sebagai anggota Polisi selama 30 hari berturut turut sejak bulan april 2020 dengan ancaman hukuman pecat dari anggota Polri.
Baca Juga: Modal Belum Kembali, Korban Investasi Bodong Unjuk Rasa Di Polda Gorontalo
Wahyu menambahkan polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya yang turut membantu oknum A-Y dalam menjalankan investasi bodong.
#forex #investasibodong #pecat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.