SULSEL, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan menetapkan joki vaksin Abdul Rahim sebagai tersangka.
Abdul Rahim sang joki vaksinasi covid-19 terancam satu tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Joki Vaksin Naik Status ke Penyidikan, Polisi Akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa Abdul Rahim selama 7 jam.
Polisi juga telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan mengumpulkan 2 alat bukti berupa KTP dan kartu vaksin, serta telah meminta keterangan penyelenggara vaksinasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rahim terancam hukuman satu tahun penjara dan dikenai wajib lapor.
Baca Juga: Polres Pinrang Akan Periksa Vaksinator yang Lakukan Penyuntikan ke Joki Vaksin
Seperti diketahui, tersangka mengaku telah menggantikan 17 orang yang semestinya disuntik vaksin korona.
Kasus ini terkuak setelah video pengakuannya viral di media sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.