PINRANG, KOMPAS.TV - Status kasus joki vaksin asal Pinrang, Sulawesi Selatan, yang mengaku telah divaksin belasan kali, telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Belasan saksi, termasuk vaksinator dan pelaku yang adalah penyedia jasa joki vaksin, telah diperiksa polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa belasan saksi, polisi pun menaikkan status kasus ini ke penyidikan.
Itu artinya, polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini, meski belum mengumumkan tersangkanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Abdul Rahim mengaku telah mendapatkan 17 dosis suntikan vaksin dari 15 orang yang ia gantikan.
Ia juga mendapat imbalan untuk setiap orang yang menggunakan jasa joki vaksin yang ia tawarkan.
Baca Juga: Polres Kebumen Siapkan Mobil Keliling untuk Berikan Vaksinasi bagi Turis Pantai Setrojenar Jateng
Seorang saksi yang menggunakan jasa Rahim, mengaku membayar sang joki sebesar Rp 500 ribu untuk menggantikannya saat harus mendapatkan suntikan vaksin.
Pelaku pun kini bisa terancam hukuman satu tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 1 juta.
Polisi juga terus menyelidiki dugaan kelalaian petugas pelaksanaan vaksinasi yang diikuti oleh sang joki vaksin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.