Kompas TV regional hukum

Bripka IS dan Istri Tahanan Narkoba yang Hamil Ternyata Pacaran, Terungkap Bukti Video saat di Hotel

Kompas.tv - 15 Desember 2021, 07:47 WIB
bripka-is-dan-istri-tahanan-narkoba-yang-hamil-ternyata-pacaran-terungkap-bukti-video-saat-di-hotel
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, menunjukkan bukti rekaman video Bripka IS dan istri narapidana narkova inisial IN ketika berada di dalam kamar hotel, Senin (13/12/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

"IN ditalak cerai suaminya pada September 2021 lalu lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ujar Supriadi.

"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP."

Karena itulah, menurut Supriadi, rasanya kurang tepat jika FP kemudian melaporkan istrinya berzina dengan Bripka IS. Sebab, IN sudah bercerai.

Namun begitu, buntut tudingan yang dilayangkan pada Bripka IS soal dugaan perzinahan, anggota Satreskrim Polres Lahat tersebut tetap menjalani sidang disiplin.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan atau ancaman yang dialami IN seperti yang disebut sebelumnya. Menurut Supriadi, informasi itu dinilai kurang tepat.

Baca Juga: Bripka IS, Polisi yang Diduga Hamili Istri Napi akan Disidang di Polda Sumsel Hari Ini

Setelah disidang etik, Bripka IS dijatuhi sanksi karena telah mencoreng nama baik Polri lantaran sudah berkeluarga menjalin hubungan terlarang dengan IN, istri napi narkoba, hingga hamil dua bulan.

Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi berupa hukuman penjara selama 21 hari. Juga penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.

"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari," ujar Kombes Supriadi.

"Serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022."

Baca Juga: Bripka IS Anggota Polisi yang Rampok Mobil Mahasiswa di Lampung Resmi Dipecat dari Polri

Supriadi mengatakan, sanksi tersebut diketahui berlaku mulai putusan sidang dijatuhkan.

Sementara itu, terkait tudingan terhadap Bripka IS yang disebut melakukan pengancaman terhadap IN saat melakukan persetubuhan, Kombes Supriadi mempersilakan Bripka IS membuat laporan jika pihaknya merasa dirugikan.

"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," kata Supriadi.

"Itu hak dia (Bripka IS) untuk membuat laporan, karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya."

Baca Juga: Bripka IS Setubuhi Istri Tahanan Hingga Hamil 2 Bulan!

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x