RIAU, KOMPAS.TV - Anggota polisi yang memarahi ibu muda berinisial ZU (19), korban pemerkosaan 4 pria teman suaminya, ternyata berjumlah dua orang. Demikian hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan korban ZU.
Kedua anggota polisi itu masing-masing berinisial Bripka JL yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara. Kemudian, Bripda RS selaku anggota penyidik Polsek Tambusai Utara.
Baca Juga: Polisi Marahi dan Ancam Ibu Muda Korban Perkosaan karena Tolak Tanda Tangan Surat Perdamaian
Kedua anggota polisi itu telah dipanggil untuk diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau atas tindakannya memarahi korban yang hendak melaporkan kasus pemerkosaan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan pihaknya memastikan telah menangani kasus pelanggaran profesi tersebut.
Sunarto menjelaskan, terkait video yang beredar sebelumnya, ada dugaan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi yakni mantan penyidik dan mantan penyidik pembantu yang menangani kasus pemerkosaan terhadap ZU dari awal.
Menurut Kombes Sunarto, kedua penyidik tersebut yakni Bripka JL dan Bripda RS tidak semestinya berkata kasar dengan nada mengancam kepada korban.
Baca Juga: Polisi Diduga Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil, Diancam Akan Pindahkan Suami ke Nusakambangan
Diketahui, kedua anggota polisi tersebut diduga memarahi korban ZU dengan alasan karena tidak menghadiri panggilan penyidik.
Atas tindakannya itulah, Polda Riau kemudian memutuskan untuk memutasi dua anggota polisi yang diduga memarahi I ZU tersebut.
"Dua orang bintara Polres Rohul dimutasi dalam rangka riksa (pemeriksaan),” kata Sunarto dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (11/12/2021).
Saat ini, Bripka JL yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan Bripda RS anggota penyidik Polsek Tambusai Utara telah dipindahkan ke Bidokkes Polda Riau.
Baca Juga: 18 Warga Tertembak Polisi saat Operasi Penangkapan, Kapolri Didesak Copot Kapolres Maluku Tengah
Sebelumnya, sebuah video diduga korban pemerkosaan dimarahi oleh polisi saat membuat laporan. Adalah ibu muda berinisial ZU (19) yang dimarahi oleh polisi tersebut.
Warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, itu mengaku diperkosa oleh empat pria yang merupakan teman dari suaminya.
Pada saat melapor ke Polsek Tambusai Utara, korban diduga dimarahi oleh petugas kepolisian. Suara polisi memarahi korban pemerkosaan itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 30 detik.
Video tersebut kemudian viral setelah diunggah ke media sosial pada Rabu (8/12/2021). Gambar dalam video itu tampak gelap karena korban merekam secara sembunyi-sembunyi.
Namun, dalam video itu terdengar suara diduga anggota polisi tengah berkata kasar dan bernada ancaman kepada korban.
Baca Juga: Penjelasan Kapolda Maluku soal Insiden 18 Warga Tertembak Polisi Saat Operasi Penangkapan
"Lain kali kalau ada masalah jangan ke kantor (polisi) lagi ya," kata seorang pria dalam video itu.
Suara dalam video itu hanya beberapa kata yang jelas.
"Ngasih keterangan palsu kalian. Anak kau gimana nanti? Terlantar kalian semua. Kau punya anak kan? Udah ditolong ini lo. Saya masih punya hati nurani, kalau enggak masuk (penjara) kalian nih. Kalian yang ditolong. Janganlah kek gitu, pas datang kayak lo**e kau, nangis-nangis kau," kata pria di video itu.
Menanggapi pernyataan polisi tersebut, suami korban lantas bereaksi. Ia mengatakan kalau dirinya bersama sang istri adalah korban.
"Bapak ngancam-ngancam awak terus. Polisi ngancam awak terus. Awak diancamnya, awak ini korban," ujar suami korban berinisial S (28).
Baca Juga: Terbukti Gunakan LSD, Polisi Kirim Jeff Smith ke Panti Rehabilitasi Narkoba
Saat dikonfirmasi, S membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 21 November 2021.
"Ya, benar. Kejadian itu pada 21 November 2021 jam 19.15 WIB. Video itu inisiatif saya sama istri merekamnya," kata S dikutip dari Kompas.com pada Kamis (9/12/2021).
S menjelaskan, saat kejadian itu, pihak kepolisian meminta dirinya dan sang istri menandatangani surat perdamaian. Namun, S dan istrinya menolak menandatanganinya.
"Mereka (polisi) minta ditandatangani surat perdamaian, tapi kami besok-besok saja. Mungkin di situ mereka marah sama kami," ucap S.
Menurut S, surat perdamaian itu diketik oleh petugas kepolisian sendiri. Setelah jadi, ia dan istri diminta untuk tanda tangan.
Baca Juga: Tega! Warga Korban Semeru Kehilangan Harta Benda saat Mengungsi, Polisi Perketat Penjagaan
"Memang tidak dipaksa, cuma disuruh tandatangani saja. Tapi kami tetap tak mau damai dengan pelaku yang memperkosa istri saya," ujar S.
"Saya pun pulang dengan alasan disuruh pulang sama keluarga dan saya bilang Polsek balik ke besoknya, tapi kami tidak datang. Itulah mungkin mereka marah."
Pada malamnya, S melanjutkan, anggota Polsek Tambusai Utara mendatangi rumahnya. S dan istri pun tetap tidak mau menandatangani surat perdamaian itu.
"Kanit Reskrim datang sama anggotanya. Di situlah mereka datang dan sempat marah dan berkata kasar ke kami. Anggotanya Kanit bilang lo**e," ujarnya.
"Kami tetap tidak akan mau tanda tangan surat damai itu. Kami pun tak tahu kenapa disuruh damai."
Baca Juga: Mantan Napi Pemerkosaan Jadi Polisi Gadungan, Bujuk Istri Orang Menikah dan Tilap Uang Rp80 Juta
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.