"Mereka memang pesan kamar berbeda. Tapi di sana lah terjadi tindakan tidak pantas itu," imbuhnya.
Baca Juga: 4 Mahasiswa PTN di Aceh Jadi Korban Pelecehan Seksual, Dosen Kirim Pesan Mesum
Pemaksaan hubungan seksual itu pun diketahui suami IN yang menerima kabar dari penjara. Saat menanyakan hal itu, korban mengaku dipaksa dan tidak memiliki hubungan dengan pelaku.
"Kalau ditanya apakah mereka ada hubungan spesial atau tidak, kita tidak masuk sampai ke sana. Tapi yang jelas kejadian ini sudah terjadi," beber Feodor.
Feodor mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus pemaksaan hubungan seksual itu pada Propam Polda Sulsel.
Kini, Bripka IS akan menghadapi sidang etik pada Senin (13/12/2021) mendatang. Feodor berharap, polisi pelaku pemaksaan hubungan seksual itu mendapatkan tindakan tegas.
"Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor," ucapnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Drs Supriadi mengaku belum menerima informasi perihal pelaporan ini.
"Nanti, coba akan kita cek terlebih dulu dengan Bidang Propam ya," ujarnya.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Harap Pelaku Pemerkosaan terhadap Santriwati Dikebiri dan Dihukum Maksimal
Sumber : Tribunambon.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.