PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang polisi anggota Satreskrim Polres Lahat berinisial Bripka IS, diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual pada IN (20), istri tahanan kasus narkoba, hingga hamil.
Hal ini diketahui lewat pengacaranya Feodor Novikov Denny dan M Zully AP saat datang ke Polda Sumatera Selatan pada Jumat (10/12/2021).
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungannya memasuki sekitar 2 bulan," kata Feodor, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Kemenag Tutup 2 Pesantren yang Dipimpin Herry Wirawan, si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung
Korban mengaku terpaksa berhubungan seksual dengan Bripka IS karena menerima ancaman.
Bripka IS mengancam akan memindahkan suami IN bernama FP (59), tahanan kasus narkoba di Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
"Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujar Feodor.
Feodor mengatakan, Bripka IS awalnya berkenalan dengan IN setelah istri pelaku menggadaikan surat tanah pada korban.
IN dan Bripka IS pun berkomunikasi lebih lanjut setelah transaksi itu. Bahkan, Bripka IS mengajak IN jalan-jalan ke Palembang bersama tiga orang lainnya.
"Setelah makan, alasannya karena kemalaman jadi mereka diajak booking kamar hotel di Jakabaring," tutur Feodor.
Sumber : Tribunambon.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.